Syarat Pembuatan Akta Tanah

Jika Anda telah memiliki hak atas tanah dan bangunan, Anda juga harus memiliki akta tanah sebagai bukti autentik. Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, akta tanah
Jika Anda telah memiliki hak atas tanah dan bangunan, Anda juga harus memiliki akta tanah sebagai bukti autentik. Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, akta tanah